polreskepulauanseribu.com - Rabu, 18 Oktober 2017 Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu Briptu Teguh melakaukan koordinasi dengan pihak pemerintahan yaitu Bapak Agus Setiawan selaku Camat Kepulauan Seribu Selatan terkait giat penertiban homestay dan pembinaan pengendara motor di bawah umur.
Penertiban homestay ditujukan bagi pemilik atau pengusaha penyedia jasa homestay yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penertiban ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan pemilik atau pengusaha penyedia jasa homestaydan demi menciptakan suasana nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Tidung.
"Pihak pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu sebagai pihak yang berwenang terkait rencana kegiatan penertiban homestay di Pulau Tidung Kepulauan Seribun Selatan. Dan terkait dengan penertiban penegendara motor di bawah umur, kami akan memberikan sosialisasi larangan mengendarai motor sebelum memiliki syarat sah sebagai pengendara motor kepada ketua RT, RW, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat setempat." Ujar Bapak Agus Setiawan.
Briptu Teguh memberikan tanggapan terkait penertiban pengendara motor di bawah umur. Ia mengatakan, pihak kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas dan Kapospol Pulau Tidung sangat mendukung terlaksananya penertiban pengendara motor di bawah umur dan siap membantu pemerintah untuk memberikan himbauan kepada orang tua agar melarang anaknya mengendarai sepeda motor sebelum melengkapi syarat-syarat yang berlaku sebagai pengendara sepeda motor. Kegiatan ini sangat penting karena secara tidak langsung akan menekan terjadinya kecelakaan dalam berkendara khususnya sepeda motor.
(Humas Polres Kep. Seribu)