polreskepulauanseribu.com - Bertempat di halaman Kantor Kelurahan
pulau Pari, Bhabinkamtibmas pulau Lancang Polsek Kepulauan Seribu
Selatan, Bripka Zulkifli memantau pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) yang diselegarakan oleh Pemerintah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut dilaksanakan denga maksud agar
memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh
pelayanan perizinan dan non perizinan. Sedangkan tujuannya adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non
perizinan serta meningkatkan kepastian pelayanan perizinan maupun non
perizinan.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diselenggarakan oleh Pemkab Kepulauan
Seribu sangatlah berguna bagi masyarakat di Kepulauan Seribu ini. Masih
terdapat warga yang belum memiliki akte kelahiran bagi anaknya keupun
kelengkapan administrasi lainnya, oleh karena itu dengan adanya PTSP ini
banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Selain itu kita dari Kepolisian juga menyediakan pelayanan berupa pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SKCK yang bergabung dengan pelaksanaan PTSP ini" ujar Bhabinkamtibmas
pulau Lancang Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Zulkifli.
Selain memantau pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bripka
Zulkifli juga mengajak masyarakat untuk tertib administrasi dengan
memanfaatkan PTSP tersebut. "Bagi masyarakat Kepulauan Seribu khususnya
di pulau Lancang ini apabila hendak mengurus surat-surat administrasi
terkait kependudukan yang belum lengkap dan SKCK, manfaatkanlah kegiatan PTSP
ini" tambahnya.
(Humas Polres Kepulauan Seribu)