Melalui Kegiatan PTSP, Polres Kepulauan Seribu Sediakan Pelayanan SKCK

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Bertempat di halaman Kantor Kelurahan pulau Pari, Bhabinkamtibmas pulau Lancang Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Bripka Zulkifli memantau pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diselegarakan oleh Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut dilaksanakan denga maksud agar memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan serta meningkatkan kepastian pelayanan perizinan maupun non perizinan.


"Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diselenggarakan oleh Pemkab Kepulauan Seribu sangatlah berguna bagi masyarakat di Kepulauan Seribu ini. Masih terdapat warga yang belum memiliki akte kelahiran bagi anaknya keupun kelengkapan administrasi lainnya, oleh karena itu dengan adanya PTSP ini banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Selain itu kita dari Kepolisian juga menyediakan pelayanan berupa pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SKCK yang bergabung dengan pelaksanaan PTSP ini" ujar Bhabinkamtibmas pulau Lancang Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Zulkifli.

Selain memantau pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bripka Zulkifli juga mengajak masyarakat untuk tertib administrasi dengan memanfaatkan PTSP tersebut. "Bagi masyarakat Kepulauan Seribu khususnya di pulau Lancang ini apabila hendak mengurus surat-surat administrasi terkait kependudukan yang belum lengkap dan SKCK, manfaatkanlah kegiatan PTSP ini" tambahnya.

(Humas Polres Kepulauan Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)