Kapolsek Kep Seribu Selatan Gelar Penertiban Knalpot Racing Dan Pengendara Dibawah Umur

Polres Kepulauan Seribu
0


Polreskepulauanseribu.com - Jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama dengan Sat Pol PP Kecamatan kepulauan Seribu Selatan dan Sat Pol PP Kelurahan pulau Tidung menggelar penertiban knalpot bising dan pengendara yang masih dibawah umur di pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kamis, (10/01/2019)


“Knalpot racing yang tidak sesuai dengan standarnya, bisa dilihat dari bentuk knalpot dan suaranya yang dihasilkannya pun terdengar bising sehingga dapat mengganggu masyarakat di Pulau Tidung ini. Selain itu kita juga menyasar para pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur karena dapat membahayakan dirinya maupun orang disekitarnya” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Bambang Budi Hastono. SE yang memimpin kegiatan penertiban tersebut.

“Kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan agar masyarakat dalam hal ini adalah pemilik serta pengendara sepeda motor dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak meresahkan masyarakat karena bunyi bising dari knalpot yang tidak standar dan juga demi menjaga keselamatan bersama terkait larangan pengendara motor yang masih dibawah umur ” lanjut Kapolsek.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Jefri R.P Siagian, SIK membenarkan kegiatan tersebut “Ya benar, saya mendapat laporan dari Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan bahwa telah dilakukan penertiban dan pembinaan kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar yang menghasilkan suara bising dan pengendara yang masih dibawah umur".

Saya himbau kepada para orang tua agar mengawasi anak – anaknya untuk tidak di ijinkan mengendarai kendaraan bermotor, selain masih dibawah umur juga dapat membahayakan anak tersebut maupun orang – orang disekitarnya. Terkait dengan suara knalpot, saya juga menghimbau masyarakat agar tidak mengganti knalpot standarnya dengan knalpot racing yang menghasilkan suara bising, itu sudah ada aturannya sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” terang Kapolres.

Jefri menambahkan “Kita tidak lakukan penindakan dengan Tilang, namun Beberapa warga yang kedapatan memiliki sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai kemudian kita berikan pembinaan dan harus segera mengganti knalpotnya yang sesuai dengan standarnya atau aslinya. Untuk anak dibawah umur juga kita berikan pembinaan dan juga kita himbau untuk tidak lagi mengendarai sepeda motor sampai batas umur yang sesuai dengan aturan lalu lintas” tambah Kapolres.

Adapun pelaksana dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Kasie Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kasie Pemerinahan Kelurahan Pulau Tidung, Kapolsubsektor pulau Tidung, Bhabinkamtibmas pulau Tidung Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan anggota Sat Pol PP

(Humas Res KS)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)