Ingatkan Pentingnya Pencegahan Virus Corona, Kapolsek Bagikan Masker Kepada Anggota

Yudhistira
0

polreskepulauanseribu.com - Dalam menekan penyebaran wabah virus corona di Indonesia, Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). salah satu isi dari PSBB adalah masyarakat diwajibkan menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM membagikan masker kepada seluruh anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan. Ia berharap para anggotanya bisa menjadi contoh kepada warga Pulau Tidung untuk menggunakan masker apabila sedang beraktivitas diluar rumah.

"PSBB yaitu pembatasan Sosial Berskala Besar sudah mulai diterapkan. kami berharap masyarakat bisa kembali beradaptasi dengan kebijakan yang sudah dibuat Pemerintah Pusat." ucap Kapolsek.

"Salah satu yang ditekankan dalam penerapan PSBB yaitu masyarakat wajib menggunakan masker ketika terpaksa beraktivitas diluar rumah. untuk itu kami membagikan masker kepada seluruh anggota dengan maksud bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat." tambahnya.

Kanit Sabhara IPDA Mariaman Saragih, SH yang sedang berdinas membagikan masker kepada anggotanya di Mako Polsek Kepulauan Seribu Selatan Pulau Tidung, Jumat (10/04/2020). sesuai arahan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM bahwa seluruh anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang sedang berdinas di kepulauan wajib menggunakan masker.


Sementara di lain tempat yaitu Pulau Pari, Kapolsubsektor Pulau Pari Bripka Hendra Kristianda membagikan masker kepada anggota Polsubsektor Pulau Pari yang sedang berdinas. diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa menjadi lebih sadar akan bahayanya virus covid 19 untuk menggunakan masker disaat beraktivitas diluar rumah.

"Kepada anggota Polsubsektor Pulau Pari agar wajib menggunakan masker ketika bertugas dilapangan. ingatkan masyarakat apabila kedapatan belum menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah." ucap Kapolsubsektor Bripka Hendra.

"Terus berpatroli antisipasi apabila kerumunan massa. mari kita terus bersemangat dalam bekerja demi mencegah wabah virus covid 19 agar kita semua bisa kembali normal dalam beraktivitas." pungkasnya.

Selama kebijakan PSBB berlangsung penerapan social dan physical distancing terus dilakukan. Pemda beserta jajaran Kepolisian akan lebih tegas dengan pemberian sanksi apabila terdapat warga yang melanggar kebijakan ini. pembatasan juga diberlakukan maksimal 5 (lima) orang disaat beraktivitas serta wajib penggunaan masker ketika berada diluar rumah.




(Humas KSS)  

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)