Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolsubsektor Pulau Pari : Kapasitas Penumpang Kapal Maximal 70 %

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Setelah dibukanya kembali sektor pariwisata, Pulau Pari kembali di serbu wisatawan yang ingin berlibur.

Pulau yang terkenal dengan pantai pasir perawannya ini terletak di Kepulauan Seribu Selatan, Kab.Adm.Kepulauan Seribu.

Polri dalam hal ini Polsubsektor Pulau Pari berperan penting dalam pengawasan protokol kesehatan yang dijalankan baik itu wisatawan maupun jasa travel wisata.

Kapolsubsektor Pulau Pari, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Hendra Kristianda melakukan pengawasan protokol kesehatan di Dermaga Bukit Matahari, Minggu (26/07/2020).

Ia menghimbau kepada para nakhoda kapal tradisional untuk tidak melanggar aturan protokol kesehatan yang ada.


Salah satu aspek yang ditekankan oleh Kapolsubsektor adalah tentang kapasitas penumpang kapal. mengacu kepada kebijakan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB transisi, dimana setiap kapal hanya boleh membawa penumpang  maximal 70 % dari kapasitas.

“Wisata di Pulau Pari sudah berjalan, kami akan menegakkan protokol kesehatan terkait pencegahan virus COVID-19 di sektor Pariwisata.” ucap Bripka Hendra.

“Kami berharap para Nakhoda Kapal untuk tertib mengikuti kebijakan PSBB transisi dimana batas maximal penumpang kapal hanya diperbolehkan 70 %.”

“Jaga Jarak antar penumpang serta penggunaan masker selama dalam perjalanan wajib dijalankan para pengunjung maupun crew kapal tradisional.” tutupnya.

Pengawasan protokol kesehatan di pulau pari berjalan dengan tertib dan lancar. seluruh nakhoda kapal mengikuti kebijakan tentang protokol kesehatan terkait pencegahan virus COVID-19.



(Humas KSS)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)