Disiplinkan Personel Polres Kepulauan Seribu, Kasie Propam: Anggota Wajib Pakai Masker

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com - Jakarta, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban dan penegakkan wajib masker kepada anggota di Kantor Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol. Selasa (18/08/2020).

"Sesuai perintah Pimpinan kami melakukan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker pada anggota. Kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh anggota dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona,"terang IPDA Johanis Matulessy selaku Kasi Propam Polres Kepulauan Seribu disela kegiatan.

Sementara Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond mengatakan, bahwa selama dua hari ke depan, kita akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal.





"Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personil Polres, Polsek jajaran hingga Polsubsektor akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker di mulai dari internal personil dahulu," terang Morry

Lanjut Kapolres, bahwa Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

"Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, Seksi Propam melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internal dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona,"sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.






Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 tahun 2020.

"Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu dan masyarakat bisa hidup tenang," tegas Kapolres.












(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)