Jakarta - Dalam mendukung penerapan PPKM Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menggelar Ops Yustisi Gabungan secara serentak di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Sabtu (11/12).
Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Operasi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/didagu.
Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 11 pelanggar dengan rincian 4 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.
"Dua pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker, sedangkan Sembilan lainnya dikenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu," terang AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.