Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap Polsek Pinang, Terancam Penjara 20 Tahun

Polres Kepulauan Seribu
0


KOTA TANGERANG, - Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diamankan unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. 


Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi puncaknya psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres. Minggu, (10/9/2023).


Selanjutnya anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pena gun dari dalam tas pinggang miliknya.


“Selain senpi jenis pen gun, didapat juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu peluru selongsong,” jelasnya.


Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.


Atas kepemilikan senjata api pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)