Jakarta - Pada Kamis (06/06/2024), Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo S.H., S.I.K., memimpin langsung kegiatan sosialisasi hukum yang diadakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kepulauan Seribu. Acara ini menghadirkan narasumber utama, Kompol Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.SI, yang menjabat sebagai Kaur Rapkum Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penanganan dan penyidikan tindak pidana siber sesuai dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama dan anggota Polres Kepulauan Seribu yang antusias mengikuti sesi pembelajaran.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum siber di era digital saat ini. "Dengan perkembangan teknologi yang pesat, penegakan hukum terhadap tindak pidana siber menjadi tantangan tersendiri. Diharapkan melalui sosialisasi ini, anggota Polres Kepulauan Seribu dapat meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menangani kasus-kasus siber," ujar AKBP Jarot Sungkowo.
Kompol Sandy Budiman dalam pemaparannya menjelaskan berbagai aspek teknis dan hukum terkait penanganan tindak pidana siber. Beliau memberikan contoh-contoh kasus serta prosedur penyidikan yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, penegakan hukum terhadap tindak pidana siber menjadi lebih terstruktur dan jelas. Anggota kepolisian harus memahami dan mampu menerapkan ketentuan ini dalam tugas sehari-hari," ujar Kompol Sandy Budiman.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana peserta sosialisasi aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait penanganan kasus siber di lapangan. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesiapan dan kemampuan Polres Kepulauan Seribu dalam menanggulangi tindak pidana siber, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di era digital.