Bandar Sabu pemakai Extasi dibekuk

Polres Kepulauan Seribu
0
Contoh Pil Extasi
polreskepulauanseribu - Petugas Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk dua pemakai dan satu bandar narkotika jenis shabu. Dua pria pemakai ecstasy dibekuk di Jalan Raya Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/5/2014) lalu. Sedang bandar besar shabu diciduk petugas di Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (25/5/2014) malam.

Kini tersangka pemakai ecstasy berinsial A,32 tahun, dan S,35 tahun, mendekam di kantor polisi dari tangan keduanya disita 3 butir ekstasi, sedang dari tangan bandar besar berinisial BI,40 tahun, petugas menyita 26,5 gram shabu kelas satu berikut 33 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo, menuturkan tertangkapnya bandar shabu itu berawal dari terjaringnya dua lelaki yang kedapatan mengantongi pil ektasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robert Sitinjak bersama anggotanya AKP Asep Suparman kemudian mengembangkan kasus itu, begitu kedua pemakai “nyanyi” kalau barang haram didapat dari bandar BI. Petugas membawa lelaki itu untuk mencari tahu bandarnya.

Berkat kinerja petugas, bandar besaranya BI kemudian dibekuk di tempat kost di Tangki, Tamansari, Jakarta Barat.

Dari tempat kost itu, polisi menemukan puluhan gram shabu senilai ratusan juta rupiah berikut puluhan pil ekstasi.

"Kini tersangka pemakai maupun pemilik barang haram itu dikenakan melanggar pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara," kata AKBP Sitinjak.(sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)