Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Saat Akan Transaksi Narkoba

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Ipda Bernardus SH menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (19/3/16).


"Seorang residivis kasus narkoba yang dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial AP (29) ditangkap petugas reskrim saat akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu" ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Dody Monza Sik, Senin (21/3/16)

Menurutnya, saat penangkapan tersangka AP yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat ini, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka.

"Penangkapan tersebut bermula saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di depan SPBU Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba oleh tersangka. Bermodalkan dari informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian. Dan benar saja saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AP, petugas kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram dari tangan AP" Pungkasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)