Respon Cepat Polres Kepulauan Seribu Tangani Laporan Masyarakat Nelayan Pulau Lancang

Arif
0

Polreskepulauanseribu.com - Sat Polair Polres Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Patroli penertiban kapal nelayan cantrang di perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, minggu (13/3/16).

Dengan menggunakan kapal patroli, Tim patroli yang terdiri dari personil Sat Polair dan Intelkam Polres bergabung dengan anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan selama dua hari berpatroli di perairan pulau Lancang terkait dengan adanya laporan dari masyarakat tentang kehadiran nelayan cantrang dari luar Kepulauan Seribu yang menyalahi aturan.

Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu AKP Fredy Yudha Satria S.ST mengatakan "kegiatan penertiban kapal nelayan di sekitar pulau Lancang ini sesuai dengan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya kapal-kapal nelayan cantrang dari Tangerang yang beroperasi dengan jarak 2-3 mil dari pulau Lancang yang dilarang oleh peraturan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia. Selain itu kapal cantrang tersebut juga dapat merusak terumbu karang dan bubuh milik masyarakat pulau Lancang" Kata Fredy.

Sebanyak enam kapal cantrang berhasil ditindak oleh tim patroli dengan cara ditilang sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 PERMEN KP RI no. 17/MEN/2006 tentang usaha perikanan tangkap  bahwa didalam SIUP (Surat ijin usaha perikanan) disebutkan bahwa jaring cantrang hanya boleh beroperasi minimal enam mil dari bibir pantai, dan SIPI (Surat ijin penangkapan ikan) dimana di dalam SIPI disebut kapal ikan/cumi di atas 30 GT dapat beroperasi minimal 60 mil dari daratan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menjelaskan "Tim patroli laut Polres Kepulauan Seribu sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya, sehingga laporan dari masyarakat tentang adanya nelayan dari luar Kepulauan Seribu yang menyalahi aturan tentang penangkapan ikan dapat secepatnya kita tindak lanjuti di lapangan dan ada hasilnya" Jelas John.

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)