Sembunyikan Sabu Di Dalam Uang Sepuluh Ribu, Janda Tiga Anak ini Ditangkap Tim Sus Narkoba Polres Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu
0

polreskepulauanseribu.com - Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yakni DS (31) dan D alias Mak Ndut (41).

Kedua tersangka ditangkap di Jl. Kalibaru Timur VII, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (2/3/16). Saat digeledah di kediaman DS, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan diselembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Huatagalung Sik menjelaskan "kejadian tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah tempat yang sering dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti" Ujar John.

Tim Sus Narkoba Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu langsung menuju ke kediaman DS yang berlokasi di jalan kalibaru Timur VII.

"Tim kami langsung bergerak dan saat dilakukan penangkapan ditemukan 13 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 1,86 gram dan 1 buah alat hisap sabu yang diamankan dari dalam kamar tersangka" Kata John.

DS saat diinterogasi oleh petugas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang ibu rumah tangga yang dikenal dengan pangilan mak ndut, yang bertempat tinggal di jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Mak ndut ditangkap saat sedang asik menghisap sabu dirumahnya. Janda tiga anak ini sempat menyangkal bahwa tidak ada lagi sabu-sabu yang ia sembunyikan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu. Uang tersebut digunakan tersangka mak ndut sebagai pembungkus sabu. Petugas juga menemukan satu paket plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,5 gram" Tambah John. 

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)