Sempat Buang Barang Bukti, Petugas Patroli Polsubsektor Pulau Pari Meringkus Dua Pemuda Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Arif
0
polreskepulauanseribu.com - Petugas Polsubsektor pulau Pari, Polsek Kepulauan Seribu Selatan mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di pantai Pasir Perawan, pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Berawal dari petugas Polsubsektor pulau Pari yang sedang melakukan tugas patroli keliling di pantai perawan melihat empat orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang sedang bermain gitar di pinggir pantai pasir perawan. Melihat ada polisi yang sedang berpatroli, keempat orang tersebut langsung menghindar dengan cara melarikan diri dengan membawa bungkusan plastik berwarna hitam yang setelah diketahui ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan miras dengan kadar alkohol 43%.

Dari keempat orang tersebut, satu orang memisahkan diri menuju tempat sampah dan membuang barang yang sedang dibawanya. Petugas merasa curiga langsung memeriksa barang yang dibuang di tong sampah tersebut, dan ternyata setelah diperiksa, petugas menemukan bungkus rokok yang didalamnya berisikan satu batang rokok serta satu linting ganja.  

Petugas yang menemukan barang bukti lantas menginterogasi salah satu dari empat orang yang membuang barang tersebut, setelah sempat berkelit akhirnya pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang adalah miliknya. Petugas kemudian menuju ke homestay tempat pelaku menginap untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua ample ganja yang disimpan disaku celana jeans milik tersangka.

Keempatnya langsung digiring petugas Polsebsektor pulau Pari menuju ke Mako Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keempat orang atas nama MI warga Semper Barat Cilincing Jakarta Utara, UH warga Banjirharjo Brebes Jawa Tengah, FS warga Pondok Gede Jakarta Timur dan AR warga Cakung Jakarta Timur, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, didapat cukup bukti bahwa dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka narkoba.

Tersangka MI dan UH yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berikut barang bukti dua ample dan satu linting ganja kemudian diamankan oleh unit Raskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk dilakukan pengembangan. FS dan AR karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan bukti kuat, keduanya diberikan pembinaan karena membawa miras dan selanjutnya diperbolehkan pulang oleh petugas.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jajang Sukendar menjelaskan "Awalnya yang kita amankan ada empat orang, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh unit Reskrim, dari keempat orang tersebut didapatlah dua tersangka terkait dengan narkoba. Seperti kita ketahui bahwa narkoba adalah barang haram yang harus kita berantas secara bersama-sama. Kami mengajak partisipasi dari masyarakat terkait perang melawan narkoba untuk memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin cepat kita selesaikan" Jelas Jajang.

(Humas KSS)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)