Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pemuda Harus Berurusan dengan Polisi

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
Polreskepulauanseribu.com - Seorang penumpang Kapal Ojek kedapatan membawa miras saat digeledah oleh anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara dalam giat Cipkon di Dermaga Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (30/4/2016).

Reza,17, asal Mampang Jakarta Selatan diamankan oleh anggota Cipkon Polsek Kepulauan Seribu Utara karena kedapatan membawa dua botol aqua 600ml berisi alkohol atau Miras, Miras tersebut dibawa oleh Reza dengan menggunakan kantong plastik hitam ukuran sedang. “Tersangka kita amankan untuk didata dirinya dan untuk Mirasnya kami sita dan untuk selanjutnya kami musnahkan Miras tersebut.” Ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST.

Menurut AKP Fredy Yudha pemuda tersebut diamankan hanya untuk didata dan diberikan pembinaan tentang larangan masuknya Miras ke Wilayah Kepulauan Seribu Utara ini. “Kita tidak menahan tersangka, hanya Kita beri teguran dan hukuman ringan untuk memberi efek jera.” ujar Kapolsek Seribu Utara

Seperti diketahui Polsek Kepulauan Seribu Utara rutin menggelar Giat Cipkon di dermaga-dermaga penyeberangan, Dermaga Pulau Pramuka, Dermaga Pulau Harapan dan Dermaga Pulau Kelapa. sasaran dari giat tersebut adalah mencegah masuknya Narkoba dan Miras ke wilayah hukum Polsek Kepulauan Seribu Utara.

(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)