polreskepulauanseribu.com - Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Isbiyanto bersama
anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara sita dua botol minuman keras berjenis
vodka dari penumpang kapal ojek saat menggelar cipkon di dermaga Pulau Harapan
Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (27/082016).
Penumpang kapal ojek dengan inisial MP diperiksa saat
dicurigai oleh petugas cipkon membawa sebuah box minuman. Setelah diperiksa
memang benar didapatkan dua buah botol miras jenis vodka. Kemudian MP diperiksa
untuk dimintai keterangan dan selanjutnya barang bukti miras disita untuk
kemudian dimusnahkan.
“Miras sangat dilarang penggunaannya di wilayah Kepulauan
Seribu ini karena dampak dari penggunaan miras dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban dimasyarakat.” Kata Isbiyanto dalam pelaksanaan giat cipkon di
dermaga Pulau Harapan.
(Humas KSU)