polreskepulauanseribu.com – Kanit Provos Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu Aipda Acep Yoga menghadiri giat rapat koordinasi
unsur TNI, POLRI dan intansi pemerintahan daerah di kantor Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara, Selasa (28/02).
Dalam rapat dibahas tentang Peraturan
Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Rencananya Pemda
bersama dengan POLRI dan TNI akan mengadakan giat penertiban sesuai dengan
Perda No 8 Tahun 2007.
“Akan ada beberapa kegiatan
penertiban yang akan dilakukan oleh Pemdan, TNI dan Polri, antara lainnya
adalah penertiban PKL, warung – warung yang menjual minuman keras dan
penertiban keramba ikan yang sudah tidak digunakan lagi.” Kata Acep Yoga.
Menurut Acep Yoga, akan ada
penindakan – penindakan terhadap yang melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun
2007 tentang ketertiban umum dalam waktu dekat ini. Pelaksanaannya akan
dihadiri oleh anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara dan TNI.
(Humas KSU)