Kapolsubsektor Pulau Kelapa Hadiri Sosialisasi UU No 35 Tentang Narkotika

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Kapolsubsektor Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Aiptu Untung Suryono menghadiri giat Sosialisasi Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diselenggarakan oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara di Aula Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (26/07).

Hadir dalam giat sosialisasi tersebut adalah Camat Kepulauan Seribu Utara Toto Bondan, Lurah Pulau Kelapa, Lurah Pulau Harapan dan perwakilan dari Lurah Pulau Panggang. Sebagai narasumber yaitu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan anggotanya.

Masyarakat yang hadir disuguhkan dengan materi tentang pengertian narkotika, jenis – jenis narkotika, bahanya mengkonsumsi narkotika dan juga tuntutan hukum bagi yang menyalahgunakan narkotika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

“Dengan adanya sosialisasi tentang narkotika ini, masyarakat diharap lebih mawas diri terhadap bahaya narkotika. Mari bersama – sama kita beantas narkoba demi generasi muda yang sehat dan maju.” Ujar Aiptu Untung Suryono saat setelah kegiatan sosialisasi selesai.

Narkoba ataupun narkotika merupakan jenis barang yang berbahaya yang penyalahgunaannya dilarang oleh negara. Narkoba bisa menyerang manusia baik psikis maupun psikologis dan yang lebih parahnya lagi, narkoba dapat menyebabkan kematian.









(Huma KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)