polreskepulauanseribu.com – Kapolsubsektor Pulau Kelapa, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Aiptu Untung Suryono
menghadiri giat Sosialisasi Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
yang diselenggarakan oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara di Aula Kecamatan
Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (26/07).
Hadir dalam giat sosialisasi
tersebut adalah Camat Kepulauan Seribu Utara Toto Bondan, Lurah Pulau Kelapa,
Lurah Pulau Harapan dan perwakilan dari Lurah Pulau Panggang. Sebagai
narasumber yaitu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan anggotanya.
Masyarakat yang hadir disuguhkan
dengan materi tentang pengertian narkotika, jenis – jenis narkotika, bahanya
mengkonsumsi narkotika dan juga tuntutan hukum bagi yang menyalahgunakan
narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
“Dengan adanya sosialisasi
tentang narkotika ini, masyarakat diharap lebih mawas diri terhadap bahaya
narkotika. Mari bersama – sama kita beantas narkoba demi generasi muda yang
sehat dan maju.” Ujar Aiptu Untung Suryono saat setelah kegiatan sosialisasi
selesai.
Narkoba ataupun narkotika
merupakan jenis barang yang berbahaya yang penyalahgunaannya dilarang oleh
negara. Narkoba bisa menyerang manusia baik psikis maupun psikologis dan yang
lebih parahnya lagi, narkoba dapat menyebabkan kematian.
(Huma KSU)