Operasi Gabungan Ketertiban Umum Sita Sejumlah Makanan Kadaluarsa

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.comKanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda M Dekki mengikuti giat operasi gabungan pemberantasan miras dan juga razia makanan dan minuman kadaluarsa yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (24/10).

Operasi gabungan tersebut diikuti oleh unsur Pemda Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Koranmil , Satpol PP,RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sasaran operasi yaitu warung sembako dan tempat yang dicurigai menjual miras.


Penertiban umum yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan minuman kadaluarsa serta yang mengandung zat berbahaya.

Anggota gabungan akan melakukan penyitaan terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk kemudian dilakukan uji laboratorium.


Petugas telah melakukan penyitaan terhadap beberapa makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah lewat. Kami juga memberikan himbauan agar pedagang secara rutin mengecek tanggal kadaluarsanya.” Ujar Ipda M Dekki saat giat operasi gabungan di wilayah Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.

Adapun hasil dari giat operasi adalah didapat beberapa makanan sudah kadaluwarsa yang masih dijual dibeberapa warung, untuk miras tdk ditemukan , selanjutnya Ipda M Dekki berpesan kepada penjual agar tidak menjual makanan atau minuman yang sudah lewat tanggal kadluarsanya. Karena hal tersebut dapat membahayakan konsumennya.





(Humas KSU)








Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)