polreskepulauanseribu.com – Kanit Reskrim Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda M Dekki mengikuti giat operasi
gabungan pemberantasan miras dan juga razia makanan dan minuman kadaluarsa yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (24/10).
Operasi gabungan tersebut diikuti oleh unsur Pemda Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Koranmil , Satpol PP,RT, RW dan
tokoh masyarakat setempat. Sasaran operasi yaitu warung sembako dan tempat yang
dicurigai menjual miras.
Penertiban umum
yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang
yang menjual minuman keras, makanan
dan minuman kadaluarsa serta yang mengandung zat berbahaya.
Anggota
gabungan
akan melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan
menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk
kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Petugas
telah melakukan penyitaan terhadap beberapa makanan dan minuman yang masa
kadaluarsanya telah lewat. Kami juga memberikan himbauan agar pedagang
secara rutin mengecek tanggal kadaluarsanya.” Ujar Ipda M Dekki saat giat operasi gabungan di wilayah Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Adapun
hasil dari giat operasi adalah didapat beberapa makanan sudah kadaluwarsa yang
masih dijual dibeberapa warung, untuk miras tdk ditemukan , selanjutnya Ipda M
Dekki berpesan kepada penjual agar tidak menjual makanan atau minuman yang
sudah lewat tanggal kadluarsanya. Karena hal tersebut dapat membahayakan
konsumennya.
(Humas
KSU)