Operasi Gabungan TNI/Polri dan Sat Pol PP Saat Penertiban Nelayan Jaring Cantrang

Polres Kepulauan Seribu
0

Polreskepulauanseribu.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama TNI/Polri mengamankan empat kapal nelayan cantrang atau gardan di perairan utara Pulau Laki, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, dalam rangka Operasi Penertiban Nelayan Jaring Cantrang Kamis (14/03/3019). 

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Bambang Budi Hastono, SE mengatakan, empat kapal cantrang diantaranya KM. Mekar Jaya SNO, KM. Sumber Laut, KM. Putri Bunga dan KM. Putri Jaya.


"Nelayan kapal cantrang ini dilarang karena alat tangkap yang mereka gunakan merusak terumbu karang," ujar Kapolsek 

Dikatakan Bambang, selain merusak terumbu karang, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen sertifikat, alat keselamatan, life jacket, atau plampung. 


"Kita memberikan pembinaan agar tidak kembali menangkap ikan di area Kepulauan Seribu," ujarnya. 

Bripka Dedi Setiawan Personel Sat Polair Polres Kepualauan Seribu menambahkan, Satpol PP bersama TNI, Polri, Dishub dan aparatur Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan patroli di perairan Kepulauan Seribu sebagai penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Anggota yang terlibat berjumlah 60 personil dengan dua unit kapal Patroli 1 dan 2 milik Satpol PP Kepulauan Seribu," terangnya

(Humas Res KS)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)