Ungkap Kasus Narkotika, Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Seorang Tersangka

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (20/08).

Seorang tersangka berinisial H, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Adhi Romadhona, SH, MH disekitar Rumah Susun Cinta Kasih 2 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Rabu kemarin (08/08).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Fahmi Amarullah, SIK, M.SI mengatakan "Kami berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial H (21) warga Serang, Propinsi Banten dan mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,71 Gram. Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan untuk kami gali lagi informasi dari mana sitersangka ini mendapatkan barang haram tersebut" Kata AKP Fahmi Amarullah, SIK, M.SI.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Seribu AKP Victor Siagian, SIK, M.SI yang dihubungi Tim Humas Polres Kepulauan Seribu diruang kerjanya membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya. "Ya benar, Kasat Reskrim sudah melapor ke saya perihal penangkapan kasus narkotika ini. Penangkapan ini bermula dari adanya informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika, Tim Reskrim dari Unit II yang dipimpin oleh Kanitnya Ipda Adhi Romadhona, SH, MH yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak dan sesampainya di TKP terdapat seorang laki-laki yang dicurigai. kecurigaan kami pun benar adanya, setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka kami tahan dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Ungkap Kapolres. 

(Humas Polres Kepulauan Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)