Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Penertiban Knalpot Racing Dan Pengendara Dibawah Umur Di Pulau Tidung

Arif
0
polreskepulauanseribu.com - Jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama dengan Sat Pol PP Kecamatan kepulauan Seribu Selatan dan Sat Pol PP Kelurahan pulau Tidung menggelar razia knalpot bising dan pengendara yang masih dibawah umur di pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

"Knalpot racing yang tidak sesuai dengan standarnya, bisa diliat dari bentuk knalpotnya dan suaranya yang dihasilkannya pun terdengar bising sehingga dapat mengganggu masyarakat di pulau Tidung ini. Selain itu kita juga menyasar para pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur karena dapat membahayakan dirinya maupun orang disekitarnya" ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Bambang Budi Hastono. SE yang memimpin jalannya kegiatan razia tersebut.

"Kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan agar masyarakat dalam hal ini adalah pemilik serta pengendara sepeda motor dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak meresahkan masyarakat karena bunyi bising dari knalpot yang tidak standar dan juga demi menjaga keselamatan bersama terkait dengan dilarangnya anak dibawah umur yang  mengendarai kendaraan bermotor" lanjut Kapolsek.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian, SIK, M.SI mengatakan "Ya benar, saya mendapat laporan dari Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan bahwa telah dilakukan penertiban dan pembinaan kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar yang menghasilkan suara bising dan pengendara yang masih dibawah umur. Saya himbau kepada para orang tua agar mengawasi anak - anaknya untuk tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, selain masih dibawah umur juga dapat membahayakan si anak tersebut maupun orang - orang disekitarnya. Terkait dengan suara knalpot, saya juga menghimbau masyarakat agar tidak mengganti knalpot standarnya dengan knalpot racing yang menghasilkan suara bising, itu sudah ada aturannya sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" terang Kapolres.


Kapolres menambahkan "Kita tidak lakukan penindakan dengan Tilang, namun Beberapa warga yang kedapatan memiliki sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai kemudian kita berikan pembinaan dan harus segera mengganti knalpotnya yang sesuai dengan standarnya atau aslinya. Untuk anak dibawah umur juga kita berikan pembinaan dan juga kita himbau untuk tidak lagi mengendarai sepeda motor sampai batas umur yang sesuai dengan aturan lalu lintas" tambah Kapolres.

Adapun pelaksana dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Kasie Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kasie Pemerinahan Kelurahan Pulau Tidung, Kapolsubsektor pulau Tidung, Bhabinkamtibmas pulau Tidung Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan anggota Sat Pol PP.

(Humas Polres Kepulauan Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)