Polsek Kepulauan Seribu Bersama Sudin KPKP Menenggelamkan 48 Rumpon

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tenggelamkan 48 Rumpon
Polreskepulauanseribu.com - Kerjasama dengan Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu menenggelamkan 48 rumpon di perairan Tanjongan Timur Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Sutrisno mengatakan, penenggelaman rumpon ini bertujuan untuk menyediakan spot spot  mancing. Tahun ini ada 48 rumpon ditenggelamkan di lima titik masing-masing titik 8,9 sampai 10 rumpon ditenggelamkan dengan kedalaman laut sekitar 20 meter. 
"Salah satu titik diantara perairan Tanjongan Timur Pulau  Pramuka, selebihnya nelayan yang menentukan lokasinya. Ini untuk umum, tapi tidak boleh bom ikan atau racun," ujar Sutrisno, Rabu (13/12/2017). 
Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara IPTU Isbiyanto berharap, penenggelaman rumpon selain menjadi tempat mancing nelayan, juga menjadi tempat wisata di Kepulauan Seribu. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian. 
"Setelah rumpon ini dilepas nelayan tidak perlu jauh-jauh mencari ikan ke luar perairan Kepulauan Seribu. Karena ikan-ikan akan banyak disini," pungkasnya. 

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)