Permasalahan Cekcok Akibat Berebut Tamu Homestay Diselesaikan Melalui Metode Problem Solving

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Bermula dari berebut tamu yang akan menyewa homestay di pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, dua orang yang diketahui sebagai warga pulau Tidung terlibat cekcok. 

Adalah pihak pertama yakni Safei yang melaporkan pihak kedua yakni Hadi Irawan alias Iwan yang keduanya merupakan warga pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan ke pihak kepolisian Polsek Kepulauan Seribu Selatan karena berebut wisatawan saat akan menginap di Home Stay pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Menurut keterangan yang didapat dari Bhabinkamtibmas pulau Tidung, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Brigadir Teguh, kejadian tersebut bermula dari pihak pertama mendapatkan 5 orang tamu (wisatawan) reguler lalu menawarkan jasa penginapan / homestay dengan harga Rp 250.000,  tiba - tiba pihak kedua menghampiri pihak pertama yang sedang melayani tamu dan berusaha merebut tamu dengan menawarkan homestay dengan harga yang lebih murah yakni Rp 100.000.


"Jadi awalnya pihak pertama yakni Safei yang sudah mendapatkan 5 orang wisatawan menawarkan homestay kepada wisatawan tersebut dengan harga Rp 250.000, tiba - tiba pihak kedua yakni Hadi Irawan berusaha menyerobot dengan menawarkan homestay yang lebih murah dari yang ditawarkan oleh Safei. Merasa tidak senang karena tamunya direbut oleh Hadi, kemudian terjadilah cekcok mulut antara Safei dan Hadi yang berujung dilaporkannya Hadi oleh Safei ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan" jelas Briptu Teguh.

Anggota Intelkam Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang pada saat kejadian sedang piket di Polsek Kepulauan Seribu Selatan menerima laporan mengenai cekcok tersebut kemudian mengarahkan untuk kedua belah pihak yang bertikai untuk datang ke mako Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk dilakukan peyelesaian masalah dengan didampingi oleh Kapolsubsektor pulau Tidung bersama dengan Bhabinkamtibmas pulau Tidung, Polsek Kepulauan Seribu Selatan.


Setelah dilakukan pertemuan di mako Polsek Kepulauan Seribu Selatan, didapatlah hasil penyelesaian masalah tersebut yang diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun hasil dari musyawarah penyelesaian permasalahan dari kedua belah pihak yakni Kedua belah pihak saling meminta maaf, Pihak II tidak akan mengulangi perbuatannya (merebut hak) kepada pihak I ataupun kepada orang lain, Pihak I tidak akan mengulangi perbuatannya (mengatakan calo) kepada pihak II, Kedua belah pihak berjanji apabila mengulangi lagi, siap diproses ke jalur hukum yg berlaku di NKRI, Surat kesepakatan bersama dibuat tanpa adanya unsur dr pihak manapun dan ditanda tangani diatas materai. 

Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui metode problem solving oleh jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan dengan mediator Kapolsubsektor pulau Tidung Bripka Toni, Bhabinkamtibmas pulau Tidung Briptu Teguh, Anggota Intelkam Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Muckhlis.

(Humas Polres Kepulauan  Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)